Sedangkan untuk ULP (Unit Layanan Pengadaan) wajib dibentuk paling lambat pada tahun Anggaran 2014, selain itu adanya kewajiban melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/ seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012.
Perlu diketahui juga bahwa perbedaan Perpres No. 54 Tahun 2010 yang signifikan dengan peraturan sebelumnya, yaitu : terdapat 134 pasal dalam 19 Bab. Sedangkan Kepres No. 80 Tahun 2003 hanya berisi 54 pasal dalam 9 Bab. Penamabahan pasal dalam Perpres 54 memberi kelonggaran dan penegasan dalam item tertentu sehingga menjadikan terciptanya persaingan sehat antara peserta tender perusahaan barang dan jasa, sehingga tercipta kualitas pekerjaan yang maksimal.
Bagi yang berminat untuk mengunduh perpres 54 tahun 2010 dan juga untuk mengetahui matrik perbedaan antara Keppres 80 Tahun 2003 dan perubahannya dengan Perpres 54 Tahun 2010 dapat mengunduh pada link dibawah ini :
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
26 Agustus 2010 10:22
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Penjelasan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Matriks Perbedaan Perpres 54/2010 dengan keppres 80/2003
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
(Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar